Untuk mencegah terulangnya kekerasan di Lapas yang dilakukan oleh oknum sipir, polisi harus mengusut tuntas dan pelaku kekerasan diberi sanksi.
JAKARTA – Kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Nusakambangan harus diusut tuntas dan pelakunya dihukum. Ini diperlukan karena lembaga pemasyarakatan bertujuan membina para narapidana agar siap kembali ke masyarakat. Lapas bukan menjadi target penyalahgunaan wewenang atau jabatan oknum-oknum sipir di dalam Lapas/Rutan.
“Polisi harus menyelidiki secara utuh guna mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir Lapas terhadap puluham narapidana narkotika yang baru dipindahkan dari Bali,” kata anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Minggu (5/5).
Menurut Sahroni, sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan. Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah, atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi.
Sahroni mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja. ASN dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Diperlakukan Baik
Lebih jauh, politisi Nasdem ini menuturkan meski seorang narapidana kehilangan kemerdekaannya, namun hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan, di mana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM karena kekerasan terhadap narapidana. HM dianggap terbukti melanggar standar operasional prosedur karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkumham, Junaedi, mengatakan HM dimutasi ke kantor Kemenkumham wilayah Jawa Tengah. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu, Irman Wijaya, sebagai pengganti HM.
“Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah menunjuk pelaksana harian yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, Irman Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan,” kata Junaedi.
Selain itu, kata Junaedi, ke-13 petugas yang diduga terlibat melakukan kekerasan telah diperiksa. Menurutnya, jika para petugas ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi.
“Sampai saat ini, ke-13 petugas ini terus didalami oleh tim. Pendalaman untuk mengetahui pelanggaran ini masuk kategori berat, ringan, atau sedang. Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan maka mereka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian didasarkan pada PP 53 dan untuk kemudian juga pertanggungjawaban secara hukum mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan,” tuturnya.
ion/N-3