in

Pelaku Kekerasan di Lapas Harus Diberi Sanksi

Untuk mencegah terulangnya kekerasan di Lapas yang dilakukan oleh oknum sipir, polisi harus mengusut tuntas dan pelaku kekerasan diberi sanksi.

JAKARTA – Kekerasan yang terjadi di Lapas Narko­tika Nusakambangan harus diusut tuntas dan pelakunya dihukum. Ini diperlukan ka­rena lembaga pemasyarakatan bertujuan membina para narapidana agar siap kembali ke masyarakat. Lapas bukan menjadi target penyalahguna­an wewenang atau jabatan oknum-oknum sipir di dalam Lapas/Rutan.

“Polisi harus menyelidiki secara utuh guna mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir Lapas terhadap puluham narapidana narko­tika yang baru dipindahkan dari Bali,” kata anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Minggu (5/5).

Menurut Sahroni, sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan. Polisi wajib mengungkap keterlibatan se­tiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah, atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi.

Sahroni mengimbau selu­ruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profe­sional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di ling­kungan kerja. ASN dididik se­bagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tu­gas pokok dan fungsinya.

Diperlakukan Baik

Lebih jauh, politisi Nasdem ini menuturkan meski seorang narapidana kehilangan ke­merdekaannya, namun hak-haknya sebagai seorang ter­pidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indo­nesia. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Pe­masyarakatan, di mana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

“Sipir seharusnya me­nunjukkan sikap sebagai pem­bina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena ter­hadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan sep­erti itu,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kementeri­an Hukum dan HAM (Kemen­kumham) telah menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakam­bangan berinisial HM karena kekerasan terhadap narapi­dana. HM dianggap terbukti melanggar standar operasional prosedur karena gagal men­gendalikan 13 anggotanya me­lakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipin­dahkan dari Bali ke Lapas Nu­sakambangan.

Direktur Pembinaan Narap­idana dan Latihan Produksi Kemenkumham, Junaedi, me­ngatakan HM dimutasi ke kan­tor Kemenkumham wilayah Jawa Tengah. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu, Irman Wijaya, se­bagai pengganti HM.

“Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kan­tor wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah menunjuk pelaksana harian yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, Irman Wijaya, untuk melak­sanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakam­bangan,” kata Junaedi.

Selain itu, kata Junaedi, ke-13 petugas yang diduga terlibat melakukan kekerasan telah di­periksa. Menurutnya, jika para petugas ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan di­jatuhi hukuman secara admi­nistrasi.

“Sampai saat ini, ke-13 petugas ini terus didalami oleh tim. Pendalaman untuk mengetahui pelanggaran ini masuk kategori berat, ringan, atau sedang. Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilaku­kan maka mereka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian didasarkan pada PP 53 dan untuk kemudian juga pertanggungjawaban se­cara hukum mereka harus di­mintakan dan mereka harus lakukan,” tuturnya.

ion/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hak Jawab Atas Pemberitaan PT Bukit Asam Tbk di beritapagi.co.id

5 Tips Menjadi Mahasiswa Sosiologi yang Berkompeten