Palembang, BP–Setelah ditemukan cukup bukti, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum akhirnya resmi menetapkan Minda Tri Marwan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan PT Bandar Trisula mencapai Rp3,9 miliar lebih.
Setelah resmi dijadikan tersangka, Minda yang juga diketahui mantan karyawan PT Bandar Trisula yang menjabat sebagai wakil pimpinan resmi dilakukan penahanan.
Kasus penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan Giyanto perwakilan cabang Palembang PT Bandar Trisula pada Selasa (23/7) lalu dengan terlapor Minda Tri Marwan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kasus penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan Giyanto dari PT Bandar Trisula pada Juli 2019 lalu dengan tersangka Minda Tri Marwan selaku wakil pimpinan PT Bandar Trisula. Diketahui PT Bandar Trisula bergerak dalam bidang distributor cat yang berada di Sukarami Palembang.
“Modus operandi yang digunakan tersangka dalam menggelapkan uang perusahaan dengan menggunakan uang hasil penjualan produk perusahaan untuk kepentingan nya pribadi. Uang yang digelapkan melalui pencarian cek bank tempat penyimpanan uang kas milik perusahaan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (2/11).
Terhadap tersangka Minda, selain sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan.
“Adapun kurun waktu uang perusahaan yang telah digelapkan tersangka dilakukan pada bulan Maret 2018 hingga Juli 2019 mencapai Rp 3,9 miliar lebih. Semua barang bukti yang disita merupakan bukti setor uang pendapatan perusahaan, yang kedua cek bukti penarikan uang yang dilakukan tersangka,” katanya.
Selain itu beberapa rekening tabungan atas nama tersangka yang digunakan tersangka menyimpan uang hasil penggelapan uang perusahaan.
“Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.#osk
in Nasional