in

Pelaku Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumbar Bisa Dijerat Hukuman Mati

Pengamat: Diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor

PADANG, METRO–Pengamat Hukum Sahnan Sauri Siregar menilai para pelaku jika terlibat dalam dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar berupa pemahalan atau mark up harga hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar, bisa dijerat dengan hukuman mati.

“Kenapa patut dijatuhi hukum pidana mati, karena terjadi masa bencana atau pandemi wabah. Terlebih Pemerintah juga sudah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana non alam yang tentunya berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat,” kata Sahnan saat diwawancarai POSMETRO melalui sambungan telepon, Kamis, (4/3).

Ditegaskan Sahnan, dugaan penyelewengan yang mulai terbongkar sesuai laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak main-main. Menurutnya, jika memang mereka terbukti menyelewengkan dana Covid-19 itu, bisa dikatakan mereka tidak punya empati.

“Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak kepada ekonomi masayarakat. Banyak yang kehilangan pekerjaan, kehilangan mata pencarian, dan dilanda kesusahan ekonomi. Makanya, jika dana Covid-19 dikorupsi, artinya mereka tidak punya empati lagi kepada masyarakat,” ungkap Sahnan.

Dikatakan Sahnan, untuk dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar sesuai temuan BPK sudah bisa menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk mengusutnya hingga tuntas.

“Kasus itu memang sedang diusut oleh pihak kepolisian ataupun dibahas di Pansus DPRD Sumbar. Siapapun pelakunya harus dihukum berat baik pejabat ataupun anak pejabat. Siapun dia sama di mata hukum,”  terangnya.

Sahnan menambahkan, aparat penegak hukum Kejaksaan harus membuka opsi pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku penyelewengan dana Covid-19 dengan memberikan tuntutan sesuai dengan UU Tindak Pidana Tipikor.

“Ini sudah kurang ajar tindakan mereka. Padahal, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam. Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Merka bisa dijerat dengan pasal tersebut, ” terangnya.

Hal senada dikatakan, praktisi hukum dari LBH Pergerakan Padang Guntur Abdurahman, Ia mengatakan dugaan penyelewengan dana Covid 19 di Sumbar harus diusut tuntas.

“Bukti awalnya sudah jelas, yaitu ada temuan BPK selaku auditor negara, korupai berakibat kerugian negara sangat besar dan terjadi saat wabah bencana adalah kejahatan luar biasa yg dapat diancam dengan pidana maximum hukuman mati, ini tidak main-main, publik sangat ingin melihat penegakan hukum itu berjalan dengan objektif, transparan dan profesional.” kata Alumni Unand itu.

Guntur menegaskan, siapapun pelakunya harus diburu dan dihadapkan ke pengadilan. Apalagi, ditengah pandemi ini teganya mereka mengkorupsi dana Covid-19 ketika masyarakat sedang dilanda kesulitan ekonomi.

“Seluruh aliran uang pasti bermuara kepada aset-aset, sehingga aset tersebut harus disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ditegaskan Guntur, dalam undang-undang pemberantasan korupsi sudah jelas. Pasa Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Seharusnya, penegak hukum menjerat para pelakunya dengan pasal pidana mati. Karena mereka sudah melakukan korupsi di masa pandemi saat ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dugaan penyelewengan dana dimulai dengan adanya temuan LHP BPK yang menunjukkan dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar di tahun 2020 untuk penanganan covid-19. Sebesar Rp150 miliar dipakai dan Rp10 miliar harus dikembalikan. Dari temuan BPK, ada indikasi Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar lalu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran itu. DPRD menyebut, salah satu dugaan penyimpangan dana terjadi dalam pengadaan hand sanitizer. (hen)

What do you think?

Written by virgo

Seleksi ASN 2021, BKN Siapkan Satu Portal Terintegrasi

Momen ketika anggota kerajaan Inggris buka suara dalam wawancara