in

Pelaku UKM Perlu Legalitas Produk, Ini Penjelasan Wawako Solok

SOSIALISASI: Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra memberikan sambutan
dalam sosialisasi perizinan legalitas produk, Kamis (1/9).(IST)

Usaha kecil dan menengah (UKM) perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Karena itu setiap produk yang akan dipasarkan, perlu ada sebuah legalitas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra saat sosialisasi perizinan legalitas produk, Kamis (1/9) yang diikuti oleh 30 orang yang berasal dari berbagai pelaku usaha yang ada di Kota Solok.

Menurutnya, persaingan UMKM kini semakin ketat dengan terbukanya pasar di dalam negeri dan pasar global. Maka itu, pembinaan dan pengembangan UMKM harus secara berkala perlu dilaksanakan.

“Agar UMKM dapat meningkatkan kemandirian mereka. Dengan kemandirian yang semakin meningkat diharapkan berimbas pula pada pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat. Selain itu UMKM juga bertindak sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

Dalam perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya.

“UKM perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Perlindungan yang diharapkan adalah dalam bentuk, antara lain, aspek legalitas produk, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif,” jelasnya.

Dijelaskannya, legalitas usaha sendiri merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas.

Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.

“Kami harapkan melalui kegiatan ini akan tumbuh kepekaan dan terbangun kerangka berfikir terhadap pentingnya legalitas usaha bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar bebas,” harapnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk ikut memanfaatkan teknologi, saat ini pemanfaatan teknologi sangat vital dalam mengembangkan wirausaha, dan sudah saatnya prilaku konvensional dalam usaha dialihkan ke digitalisasi.

Tak hanya itu, ia menyebut banyak hal bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, terutama dalam promosi dan pemasaran. Jangkauan pasar yang terbatas bisa diatasi dengan inovasi-inovasi penjualan berbasis online.

“Saya harap pelaku usaha di Kota Solok berani berinovasi dan konsisten memanfaatkan teknologi, dan untuk dinas terkait, agar memprioritaskan pelatihan-pelatihan tentang digitalisasi kepada UMKM yang ada di Kota Solok,” pungkasnya. (frk)

What do you think?

Written by Julliana Elora

3.000 Berkas Calon PPPK Diterima

Siapkan Langkah Pengendalian Inflasi, Ini Kata Bupati Pasbar