in

Pelanggar Syariat Hamil, Sebat 100 Kali Ditunda

Jumat, 5 April 2019 11:16 WIB

SIGLI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menunda eksekusi sebat 100 kali terhadap seorang pelanggar syariat Islam, Mursalina (29). Keputusan itu diambil jaksa karena yang bersangkutan diduga sedang hamil. Karena itu, JPU hanya mengeksekusi cambuk 100 kali terhadap Muhammad (48) yang tak lain ada pasangan jarimah zina Mursalina, di teras Masjid Agung Al-Falah, Sigli, Pidie, Kamis (4/4). 

Eksekusi cambuk itu dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli memvonis pasangan itu terbukti secara sah bersalah karena melakukan jarimah zina. Muhammad dan Mursalina yang tercatat warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, dihukum masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Pantauan Prohaba, kemarin, eksekusi cambuk itu dilaksanakan seusai shalat Zuhur. Tidak banyak warga yang menyaksikan prosesi uqubat tersebut. Hanya sebagian jamaah shalat Zuhur di masjid tersebut yang hadir ke lokasi itu. Anggota Wilayatul Histbah (WH) dan Satpol PP Pidie turut mengamankan proses cambuk tersebut. 

Eksekusi cambuk terhadap Muhammad berlangsung aman hingga selesai. Muhammad mampu bertahan dari 100 kali sebatan rotan algojo yang diayunkan ke punggungnya. Ia sempat merintih kesakitan pada sebatan ke-50, sehingga algojo menghentikan sementara sebatan. Setelah itu, uqubat cambuk itu dilaksanakan sampai tuntas. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Prohaba, Kamis (4/4) mengatakan, pihaknya menunda eksekusi cambuk terhadap Mursalina karena yang bersangkutan sedang hamil. Menurutnya, hukuman cambuk akan dilaksanakan kembali setelah Mursalina melahirkan nanti. 

Ditambahkan, Muhammad dan Mursalina melanggar Pasal 1 butir (26) juntho Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Pidana.(naz/c43)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Obati Rindu Sang Cucu, Presiden Ajak Jan Ethes Bermain

Miliki Ganja, Dua Warga Langkat Ditangkap