in

Miliki Ganja, Dua Warga Langkat Ditangkap

Jumat, 5 April 2019 11:15 WIB

LANGSA – Personel Polsek Langsa Barat, meringkus dua pria asal Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pasalnya, dalam mobil GranMax yang mereka tumpangi ditemukan ganja dan alat isab sabu. Kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PR (35) dan DJ (30).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Jamaluddin Nasution, Kamis (4/4), mengatakan, mereka ditangkap Rabu (3/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Banda Aceh-Medan, depan Masjid Desa Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ketika mobil pikap GranMax BK 9047 RE yang mereka tumpangi melintas di depan Masjid Desa Simpang Lhee. Saat itu, di masjid tersebut  sedang berlangsung peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Pelaku, lanjut Iptu Jamaluddin, awalnya menabrak warga yang sedang menjaga jalan pada acara tersebut. Setelah itu, anggota Polsek Langsa Barat, Brigadir Ahyar, yang juga sedang berada di lokasi menggeledah tersangka PR. Hasilnya, dalam saku celana PR ditemukan daun ganja. Lalu, tersangka dibawa ke Pos Lantas di sekitar Terminal Terpadu Langsa (TTL). Kemudian, saat diperiksa dalam box mobil ditemukan alat isab sabu.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya, malam itu juga kedua tersangka diserahkan ke Polsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut. Ditambahkan, barang bukti disita dari pelaku berupa satu amplop daun ganja kering seberat 1,68 gram, satu bong (alat isap sabu), satu kaca pirek, dan satu mobil GranMax BK 9047 RE warna putih.

Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial TN, warga Peureulak, Aceh Timur, dan sebelum pergi ke Aceh mereka terlebih dulu mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pelanggar Syariat Hamil, Sebat 100 Kali Ditunda

Soal Surat ke KPU, Mensesneg: Tidak Istimewa, Itu Prosedur Normatif yang Harus Diteruskan