PATI, ZonaSatu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati nampaknya tidak serius membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas pondok pesantren. Pasalnya, Pembahasan yang rencana akan disampaikan pada Kamis (20/10/2022) oleh Komisi D, kembali batal dibahas.
Padahal, bulan lalu sebelumnya pembahasan tentang pondok pesantren sudah akan dibahas, termasuk pada 3 September juga sudah dijadwalkan, hanya saja saat itu Ketua Komisi D tidak bisa hadir lantaran sedang sakit gigi.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengaku batalnya pembahasan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren kali ini lantaran Ketua Komisi D tidak bisa hadir, dan sesuai absen sedang takziah.”Ketua Komisi tidak hadir, sudah izin, izinnya itu karena sedang takziah,”Katanya.
Dirinya menjelaskan, selain absennya Ketua Komisi D, di tambah juga wakil ketua tidak bisa menghadiri pembahasan. Menurut Suwarno, wakil ketua komisi sedang ada agenda rapat kerja (Raker) partai.