Minggu, 2 Juli 2017 12:44 WIB
MEDAN – Dua pengunjung RTP Polrestabes Medan diamankan polisi, setelah tertangkap basah menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkusan mi instan, Jumat (30/6) malam. Statusnya keduanya pun otomatis berubah, semula pengunjung menjadi tahanan.
TH (20) dan F (21), keduanya warga Jalan Karyabakti, Medan Polonia, datang ke RTP Polrestabes Medan dengan alasan ingin memberikan makanan kepada temannya yang baru saja ditangkap. Niat ini langsung direspon petugas piket di pintu utama Polrestabes Medan dengan mengarahkan keduanya ke RTP yang terletak di pojok kiri Mapolrestabes Medan.
Namun keduanya tidak menyangka kalau petugas RTP memeriksa seluruh barang bawaan. Alhasil tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan mi instan ditemukan petugas. “Mereka memang sudah merencanakan penyelundupan ini. Sengaja disembunyikan di dalam mi instan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih, Sabtu (1/7).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah kaca yang disembunyikan di dalam pasta gigi. Polisi menyimpulkan barang haram itu akan digunakan penghuni RTP untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Dijelaskan Ganda, kedua pelaku termasuk seorang penghuni RTP yang akan dijenguk sedang ditangani penyidik. Ketiganya diyakini telah menjalin komunikasi intens sebelum melancarkan aksi penyelundupan itu.(mad)