in

Pembunuh Calon Pengantin Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menginterogasi tersangka Martinus Asworo.

Palembang, BP

Martinus Asworo (33), tersangka pembunuh calon istrinya, Chatarina Wiediyawati (30), dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tersangka dijerat pasal tersebut lantaran ia telah menyusun rencana yang matang sebelum membunuh korban. Mulai dari penjemputan, menyewa mobil, membersihkannya, hingga menghilangkan jejak. Semua direncanakan dengan rapi.

“Ini kejadian yang sangat sadis. Tunangannya sendiri dibunuh. Kami akan sampaikan kepada jaksa untuk berikan hukuman maksimal kepada tersangka,” ujar Agung saat gelar perkara, Rabu (13/6).

Tersangka Asworo mengaku menyesal telah membunuh Wiwit, yang semestinya dia nikahi September 2017 mendatang. Namun karena terbawa emosi, dia tidak bisa berpikir jernih sebelum mengambil tindakan.

“Saya menyesal, saya khilaf. Itu karena saya terbawa emosi,” ujar Asworo saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (14/6).

Ia menceritakan pada 6 Mei, dirinya menjemput korban di Prabumulih dengan alasan mengajak preweding dan membeli souvenir pernikahan di Yogyakarta. Dalam perjalanan menuju Palembang, Asworo kaget ditanya korban soal seberapa banyak tabungannya untuk menikahinya.

Ternyata, pertanyaan itu membuat pelaku kesal. Sebab ia sedang tidak punya uang dan selama ini hanya mengandalkan korban untuk memenuhi seluruh kebutuhan persiapan pernikahan, termasuk preweding.

“Saya kira dia (korban-red) punya uang, tapi tidak punya juga. Makanya saat itu saya menjadi bingung,” ujarnya.

Saat tiba di Palembang, Asworo mengajak korban menginap di Hotel Azza, Jalan Angkatan 45, Palembang. Dia awalnya ingin ikut menginap tetapi memilih kembali ke mess tempatnya bekerja.

“Saya tidak mood lagi karena cerita siangnya. Jadi saya biarkan dia menginap sendiri di hotel,” paparnya.

Keesokan harinya, pada 7 Mei sekitar pukul 5.00, Asworo menjemput korban di hotel dengan mobil sewaan. Mereka menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk terbang ke Yogyakarta, namun tiket belum dipesan.

Ternyata di dalam mobil mereka kembali cekcok mulut. Lagi-lagi masalahnya karena biaya pernikahan. Asworo dibuat emosi karena korban menuntutnya mempersiapkan seluruh biaya pernikahan.

Hingga akhirnya cekcok mulut berakhir dengan pemukulan dan saat itu pelaku beberapa kali memukuli wajah korban dengan kunci setir.

Lalu masih dalam kondisi sekarat, tubuh korban dibuang ke semak-semak. “Saya dibuat emosi, karena tadinya semua biaya ditanggung dia (korban). Ini saya yang disuruh juga,” terangnya.

Setelah membuat korban tak berdaya, tersangka menguras seluruh harta benda yang ada di tubuh korban, termasuk kartu ATM berisi uang Rp700.000.

Lalu pada malam harinya, tersangka menyerahkan mobil sewaan tersebut, namun sebelumnya tersangka sudah membersihkan bercak darah korban yang ada di mobil.

Keesokan harinya tersangka pergi ke Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir dengan tujuan menjual sepeda motornya. Lalu, ia berangkat ke Lampung dengan menumpangi travel.

Selama di Lampung, Asworo sempat menginap di hotel berbintang dan pindah ke beberapa tempat lain. Akhirnya, dia tertangkap di tempat persembunyian terakhir di Indekos Anggrek, Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung. “Saya jual motor untuk menghilangkan jejak. Saya ke Lampung karena di sana ada teman,” paparnya.

Ketika berada di Bandar Lampung, tersangka sempat membuat akun Facebook baru untuk mengecek pemberitaan tentang aksi pembunuhan keji yang ia lakukan.

“Saya cari di google, banyak berita tentang saya. Jadi saya semakin takut dan malu, makanya melarikan diri,” ujarnya. #idz

What do you think?

Written by virgo

Hernoe bangun koalisi partai maju Pilkada Palembang

Mengebiri KPK