PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pria HH (49), tersangka pembunuh mantan istrinya Nurzakiah (47), warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki terikat di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang, terancam hukuman mati.
Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK yang dihubungi Prohaba, Rabu (22/12/2021).
Menurut AKP Ryan, pembunuhan itu hanya melibatkan seorang pelaku, yakni HH yang tak lain adalah mantan suami korban.