Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi pada masalah pemajuan kebudayaan.
Muhadjir mengatakan pemerintah saat ini terus menggodok Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan turunannya. Menurut Muhadjir hal ini tidaklah mudah sebab harus mendapat kesepakatan dari semua pihak.
“Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi pada masalah pemajuan kebudayaan ini dan juga untuk segera bisa merancang strategi kebudayaan yang bisa dijadikan panduan oleh semua pihak dalam rangka menuju Indonesia emas, tapi tanpa ada strategi yang disepakati oleh semua pihak tidak akan mudah untuk bergerak ke depannya,” ujar Mujadjir dalam webinar “#Apa Kabar Pemajuan Kebudayaan?” pada Selasa.
Baca juga: Program Pemajuan Kebudayaan Desa diselenggarakan melalui tiga tahapan
UU Pemajuan Kebudayaan dinilai oleh Muhadjir adalah sebuah warisan dari Presiden Joko Widodo, sebab sejak jaman kemerdekaan Indonesia belum pernah memiliki undang-undang yang mengatur soal budaya.
“Saya kira ini saat yang tepat untuk melakukan penilaian, melakukan evaluasi terhadap apa saja yang sudah dicapai UU setelah diterbitkan. Saya tahu memang tidak mudah,” kata Muhadjir.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hilmar Farid mengatakan bahwa saat ini dokumen strategi kebudayaan dan juga penyempurnaan dari UU Pemajuan Kebudayaan sudah berada di Sekretariat Negara hanya tinggal menunggu ditanda tangani.
“Yang lebih krusial saya kira Peraturan Pemerintahnya yang merupakan turunan regulasi dari UU tersebut dan ini juga sedang menunggu proses harmonisasi dan saya kira juga sama-sama sudah ada di Sekretariat Negara untuk ditetapkan,” kata Hilmar.
Meski saat ini UU Pemajuan Kebudayaan belum disahkan, Hilmar berharap para pelaku seni dan budaya dapat tetap menjalankan strategi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kedepan yang lebih harus dilakukan adalah satu memastikan regulasi yang ditetapkan oleh UU kebijakan ini bisa berjalan tapi di satu sisi aksinya harus mendahului. Kalau nunggu regulasi itu selesai dulu baru jalan, itu akan sulit. Untuk kebijakan tentu ada banyak hal dan untuk memastikan regulasi berjalan itu akan sangat panjang,” ujar Hilmar.
Sementara itu, perwakilan dari Bappenas Didik Darmanto mengatakan kebudayaan merupakan salah satu dari tujuh agenda prioritas nasional.
Saat ini yang terpenting adalah terus mengawal pelaksanaan arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Meskipun di UU kebudayaan ini belum disahkan tapi substansi dari strategi kebudayaan itu sudah sepenuhnya terakomodasi dari RPJMN, dalam penyusunan RPJMN itu juga senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pak Hilmar dan tentu dengan stakeholder terkait sehingga meski strategi kebudayaan dan RIPK-nya (Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan) belum tersusun namun secara substansi sudah sepenuhnya bisa terakomodasi,” kata Didik.
Baca juga: UU Pemajuan Kebudayaan dinilai lindungi kebudayaan lokal
Baca juga: Kemendikbud: Gerakan budaya melalui busana berdampak besar
Baca juga: Kemendikbud: Kebudayaan daerah menjadi tanggung jawab pemda
Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2021