in

Pemerintah Disarankan Tanggung Biaya Dokumen TKI

Jakarta, BP
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan keniscayaan yang tidak mungkin dihentikan mengingat masalah kelangsungan hidup seseorang. Akan tetapi TKI harus memenuhi standar sertifikasi internasional.
“Jumlah angkatan kerja Indonesia setiap tahun mencapai 2,8 juta orang dengan pendidikan  63% hingga 68%  merupakan lulusan sekolah dasar atau sekolah menengah pertama (SMP). Dari jumlah tersebut sekitar 1,5 juta  yang terserap  di Indonesia. Jadi, tak ada cara lain  1,3 juta angkatan kerja mencari pekerjaan  di luar negeri. Dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sudah dapat dipastikan TKI di luar negeri hanya akan memenuhi porsi sektor informal,” kata Nusron saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III DPD yang diketuai Hardi Selamat Hood di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (6/2).
 Menurut Nusron, persoalan penempatan TKI ke luar negeri  mencakup  unprocedural (ilegal), moratorium dan overcharging biaya. TKI  Ilegal karena proses administrasi dirasakan cukup lama dan mereka biasanya ke Malaysia.   “Solusi terhadap TKI unprocedural adalah pemutihan. Solusi ini telah mendapat respon positif dari pemerintah Malaysia,” tutur Nusron.
Untuk itu kata Nusron, dua sektor tenaga kerja yang diharapkan  pemerintah menghasilkan devisa adalah hospitality dan kesehatan yang berisiko sangat rendah. Tapi, faktanya TKI yang paling banyak diinginkan  pasar kerja di luar negeri adalah pranata rumah tangga dan anak buah kapal, yang memiliki resiko tinggi dan penuh dengan isu politik.
Selain faktor sertifikasi dan akreditasi standard internasional yang sebagian besar tidak dimiliki lembaga pendidikan formal maupun informal di Indonesia. Ketidakmampuan berbahasa Inggris, Perancis,  Jepang maupun China sehingga  TKI kalah bersaing dengan negara tetangga. “Sehingga  BNP2TKI meluncurkan program subsidi pelatihan bagi 5000 angkatan kerja untuk pasar kerja formal di luar negeri yang  juga untuk daerah,” papar Nusron.
Anggota DPD Provinsi NTT Abraham Liyanto mengatakan,   yang terpenting  bagaimana cara pemerintah  mencegah  TKI  ilegal dengan mempermudah prosedur  legal. Untuk itu seluruh biaya pengurusan kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, surat izin suami hingga paspor  ditanggung  pemerintah. “PPTKI  seharusnya hanya menjadi  travel biro saja,” tegas Abraham.
Senator dari Sulawesi Tenggara, Delis Julkarson Hehi mendukung program pemerintah memprioritaskan penempatan TKI formal sebanyak 70 persen. Namun, harus memiliki sertifikasi dan akreditasi untuk memastikan kualitas SDM TKI formal terstandar internasional. #duk

What do you think?

Written by virgo

Kampanye Akbar Dodi-Beni Getarkan Muba

Kita Bisa, Saya Bisa