JAKARTA, METRO
Pada 2021 mendatang, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mulai membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu per bulan. Untuk subsidi yang akan dibayarkan pemerintah berjumlah Rp 7.000. Total yang dibayarkan tetap sama, yaitu Rp 42 ribu.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pun mengatakan alasan pengurangan subsidi tersebut. Hal itu terkait dengan anggaran yang dialokasikan untuk perluasan bantuan sosial (bansos).
“Kenaikan iuran di tahun 2021, itu diikuti komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial, jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar 9.500, tetapi lupa kalau pemerintah sudah memperluas bansos bagi masyarakat,” ungkap dia dalam webinar BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).
Saat ini, bansos sudah mengcover 60 persen dengan berbagai skema, antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, kartu prakerja termasuk penerima bantuan iuran (PBI) untuk peserta BPJS. Maka ia memastikan bahwa manfaat yang diterima akan jauh lebih besar di tahun 2021.
“Kalau kita lihat dengan kenaikan porsi iuran Rp 9.500 di tahun depan, dibandingkan perlindungan sosial yang alokasinya tahun depan sebesar 408,8 triliun, 10 juta PKH, 10 juta bansos tunai, 20 juta kartu sembako dan 96,8 juta PBI JKN. Jadi anggaran kesehatan di tahun ini ditingkatkan terutama untuk menangani Covid. Jadi pemerintah terus berkomitmen untuk memperhatikan aspek kesehatan,” terang dia.
“Soal pengurangan subsidi perlindungan sosial pemerintah, ini yg mendapatkan jauh lebih besar, dulu yang tidak mendapatkan bansos tunai, kini mendapatkan bansos tunai, lalu mendapat bansos pangan non tunai. Semoga kita bisa terus bekerja sama untuk mendukung program JKN lebih baik dan melindungi seluruh masyarakat,” sambung Yustinus. (jpg)