JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi bersama Conocophillips (Grissik) Ltd, Talisman (Corridor) Ltd, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan penandatangan kontrak kerjasama wilayah kerja (WK) Corridor.
Direktur Utama PHE Corridor, Taufik Aditiyawarman dalam keteranganya di Jakarta, Senin (11/11), menjelaskan, “ada kenaikan komposisi Participating interest pada perjanjian kontrak kerjasama ini, semula pertamina hanya memiliki PI 10 persen menjadi 30 persen.”
Penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas -Dwi Sutjipto, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Corridor (PHE Corridor) – Taufik Aditiyawarman, President Conocophillips (Grissik) Ltd – Bijan Agarwal, Regional Executive Director Talisman – Ferdinando Rogardo dan atas persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Arifin Tasrif, pada Senin (11/11) di Kantor Kementrian ESDM.
Persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor telah ditetapkan dengan Pemegang Participating Interest (PI) : ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (46 persen), Talisman Corridor Ltd. (Repsol) (24 persen), dan PHE Corridor (30 persen). PI yang dimiliki para pemegang interes tersebut termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pertamina juga memastikankan telah siap menjadi operator Blok Corridor pada 2026, atau tiga tahun setelah kontrak berjalan di Blok Corridor.
Kontrak Bagi Hasil WK Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023 dan menggunakan skema Gross Split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar 25 juta dollar AS dan Bonus Tanda Tangan sebesar 250 juta dollar AS.
Tingkatkan Produksi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan operator Wilayah Kerja (WK) Corridor untuk menjaga serta meningkatkan laju produksi blok minyak dan gas (Migas) tersebut. Hal tersebut untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi migas nasional.
“Operator harus melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Kontrak termasuk Komitmen Kerja Pasti, 5 tahun pertama dan meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan,”ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Corridor di Jakarta. ers/E-12