in

Pemilih Diminta Pastikan Terdaftar di DPT, KPPS Diberi Biaya TPS Rp2,5 Juta

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 tinggal 7 hari lagi. KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pengecekan bisa mengakses DPT secara online di website https://cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK atau Nomor KK.

Bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdaftar, dapat mengurus pindah memilih dengan alasan, yakni dirawat di rumah sakit, berada di tahanan lapas/rutan, pindah karena bencana alam dan melaksanakan tugas pada saat pemungutan suara.

“Pendaftaran pindah memilih paling lambat 7 Februari 2024 (H-7) ke PPS, KPU kabupaten dan kota asal atau tujuan,” jelas Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar.

Sementara itu untuk honor dan hak petugas KPPS, kata Jons, Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan Anggota KPPS Rp1.100.000. Honor dipotong pajak.

Petugas KPPS juga diberikan biaya untuk pembuatan TPS dan sewa alat scanner/printer sebesar Rp2.500.000 dengan rincian Rp2.000.000 untuk pembuatan TPS dan Rp500.000 untuk sewa peralatan scanner/printer, dikenakan pajak 2%.

Selain itu, biaya operasional rutin Rp1.000.000 untuk vitamin, kebutuhan TPS, ATK, pulsa operator sirekap KPPS. “Konsumsi di TPS pada hari H sesuai SBM masing-masing daerah,” tambahnya.

“KPU Kabupaten dan Kota segera berkoordinasi dengan bank penampung anggaran untuk memastikan kebutuhan uang cash bagi KPPS tersedia,” ingat Jons.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Promo Honda Bagi Rejeki, Beli Vario 160 di Menara Agung Diskon Rp 555 Ribu

Pastikan Pasokan Listrik Sambut Pemilu 2024 Aman, PLN Dirikan Posko Siaga Kelistrikan