Anambas – DINAS Pekerjaan Umum Anambas sudah melaksanakan diskusi dengan sejumlah pihak, untuk menentukan harga lahan untuk pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas. Kamis (8/12) juga digelar rapat yang dilaksanakan di Aula Rumah Makan Siantan Nur.
Dalam pertemuan ini melibatkan tim ahli penilai atau Tim Appraisal, Badan Pertanahan Nasional dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra yang hadir dalam pertemuan ini menyampaikan, selain diskusi soal harga untuk pembebasan lahan. Rapat tersebut untuk mensosialisasikan penetapan harga tanah sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
”Undang-undang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan umum, dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan keadilan kemanfaatan, kepastian keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan,” ungkapnya.
Kegiatan pengadaan tanah ini kata Wan Zuhendra, sudah sesuai juga dengan Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.
”Diberitahukan bahwa pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umumsetelah ganti rugi dilaksanakan,” tegasnya.
Namun pada saat pertemuan itu, tersebut belum tercapai kesepakatan karena antara pemerintah dengan pihak pemilik tanah belum satu pendapat soal harga.
Pemerintah menetapkan harga yang sudah ditetapkan tim ahli penilai yakni seharga Rp 160 ribu per meter. Luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 9.999 meter persegi.
”Jadi uang yang dibutuhkan untuk membebaskan lahan tersebut sekitar Rp 1,59 miliar,” sebutnya.
Sementara itu pihak pemilik tanah meminta kepada pemerintah agar tanahnya dibebaskan dengan harga sekitar Rp 230 ribu per meter atau total sekitar Rp 2,3 miliar.
”Saya minta terima bersih Rp 2,3 miliar,” ungkap Tiang Eik senagai pemilik lahan.
Karena belum menemui kesepakatan, maka diskusi ini belum selesai dan ke depan akan dilaksanakan rapat ulang antara pihak pemerintah daerah dengan pemilik lahan.(INDRA GUNAWAN)