Selain warga dan mahasiswa di perantauan, Pemerintah Kabupaten Mentawai juga akan membantu yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Asalkan, pemberhentian kerja murni akibat dampak dari Virus Covid-19,” ujar Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, Minggu (10/5/2020) siang.
Yudas mengatakan, warga Mentawai yang kena PHK tersebut diminta melapor ke Tim Gugus Tugas.
“Kita memang sudah dapat laporan, bahwa ada warga kita yang bekerja di resor-resor, namun kena PHK akibat dampak Covid-19. Tentunya, mereka yang kena PHK ini harus melapor dulu ke Tim Gugus Tugas untuk pendataan,” ungkapnya.
Pendataan dilakukan sebagai antisipasi terjadinya bantuan dobel. Dengan begitu, masyarakat yang dibantu lewat APBD Kepulauan Mentawai akan tepat sasaran.
“Yang jelas, mereka yang dibantu, yakni mereka yang murni kena PHK di perusahaan mereka bekerja ketika wabah Covid-19,” imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Mentawai Nicholaus Sorotogok menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyalurkan bantuan uang tunai kepada 1.500 mahasiswa Mentawai di perantauan.
Bagi mahasiswa yang belum menyerahkan data atau berkas persyaratan bantuan, kata dia, masih ditunggu.
Terkait bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Sumbar, menurutnya sudah diserahkan datanya.
“Sekarang, kita tinggal menunggu hasil verifikasi dan proses penyerahan bantuannya. Biasanya, bantuan tersebut diserahkan melalui kantor Pos. Begitu juga bantuan dari Kemensos. Nah, jika nanti masih ada masyarakat yang tidak mendapat bantuan, silakan melapor ke Tim Gugus Tugas,” ungkapnya.(rif)
The post Pemkab Mentawai Bantu 1.500 Mahasiswa, Yudas: Korban PHK Silakan Lapor appeared first on Padek.co.