PATI, ZonaSatu– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 45,2 Milyar akan dinaikkan hingga mencapai Rp 51 Milyar. Kenaikan itu dipicu lantaran untuk potensi yang didapat masih bisa dianggap lebih besar.
“Target pendapatan pajak dari sektor PPJ di Pati akan dinaikkan oleh daerah, dan kenaikan ini sudah dibahas bersama dengan DPRD dan akan direalisasikan pada APBD perubahan 2022 ini.”Ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zabidi Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, Pajak penerangan jalan adalah pungutan penggunaan listrik yang digunakan oleh baik pribadi maupun badan tertentu yang peruntukannya sebagai penerangan jalan, sehingga sangat realistis jika Pemkab harus menaikkan untuk menggenjot target pendapatan.