TANAHDATAR, METRO
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1 mewajibkan pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hal ini guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Sekaitan dengan itu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Perkim LH melaksanakan Sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Datar yg diwakili oleh Sekretaris Daerah Irwandi, Kamis kemaren, di Aula Eksekutif Kantor Bupati setempat.
Sosialisasi yang dimoderatori Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nusyirwan itu diikuti oleh Kepala OPD se-Tanah Datar dan Kabag di lingkup Setda, Tim Ahli penyusun dokumen KLHS RPJMD dan Anggota Tim penyusun KLHS RPJMD Tanah Datar 2021-2026 dengan menghadirkan pemateri dari Dinas LH Prov. Sumbar Desrizal, ST dan Tenaga Ahli Penyusunan KLHS DR. Ardinis Arbain.
Kepala Dinas Perkim LH Dessy Trikorina pada kesempatan tersebut menyampaikan, sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, KLHS didefinisikan sebagai serangkaian analisis yg sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Mengingat saat ini Kabupaten Tanah Datar sedang dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 maka secara paralel dilakukanlah penyusunan KLHS RPJMD tersebut.
“Penyusunan KLHS RPJMD terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan meliputi adiministrasi, pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan yang meliputi identifikasi pengumpulan data, analisis data dan konsultasi publik, tahapan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan tahapan penjaminan kualitas,” ujarnya.
Untuk kegiatan sosialisasi selama 2 hari dikatakan Kadis Perkim LH meliputi identifikasi, verifikasi atau pemenuhan data yang diikuti OPD terkait.
Sementara itu Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekda Irwandi menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis dan RPJMD tahun 2021-2026 adalah RPJMD tahap ke empat dalam RPJP Daerah dan bertepatan dengan alih kepemimpinan.
“Ini sangat strategis, kami harapkan keseriusan kita semua untuk mendengarkan informasi-informasi yang diberikan narasumber dan dikolaborasikan dengan rancangan awal RPJMD dan visi misi kepala daerah terpilih,”ucapnya. (ant)