Dedi: Tak Ada Kewenangan Dishub
Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan Kota Padang menegaskan tidak pernah melakukan penutupan kantor Go-Jek. Penutupan dilakukan sendiri oleh pihak Go-Jek dengan pernyataan di atas kertas dan disaksikan sejumlah pihak.
“Tidak ada kewenangan dinas perhubungan menutup kantor. Itu bukan gawe kami. Penutupan kantor dilakukan Go-Jek karena belum mengantongi izin gangguan dari dinas terkait,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal, Senin (25/9).
Dedi mengatakan, penutupan kantor Go-jek tidak otomatis menghentikan beroperasinya angkutan roda dua berbasis aplikasi online tersebut. Pihak dinas perhubungan juga tidak melakukan pelarangan secara resmi karena memang masih mempertimbangkan UU dan peraturan yang belum mengatur ojek secara spesifik.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, mengatur untuk angkutan penumpang umum. Jenis kendaraan yang digunakan adalah mobil penumpang dan mobil bus sehingga sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang umum.
“Jika UU dan peraturan yang mengatur ojek ini belum ada bagaimana dapat mengeluarkan izin operasional dari dinas perhubungan atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” tambah Dedi didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani.
Dedi menyebut, bukan saja penutupan kantor, bahkan penutupan basis aplikasi atau situs ojek bukan kewenangan dinas perhubungan. “Salah persepsi bila mengatakan dinas perhubungan atau Pemko Padang menutup operasional Go-jek,” tegas Dedi.
Terkait izin gangguan untuk kantor yang diajukan pihak Go-Jek belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Pembangunan pada Dinas PMPTSP Heni Puspita mengatakan, izin tersebut belum dikeluarkan. Sebab kewajiban membayar retribusi belum dipenuhi pihak Go-Jek.
“Izin belum dikeluarkan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sebesar Rp 1 juta,” kata Heni.
Adapun penutupan kantor Go-Jek disaksikan beberapa pihak. Pernyataan itu dituangkan di atas kertas ditandatangani sejumlah saksi dan Robby Sanggra selaku City Head PT Go-Jek Indonesia Padang tertanggal 20 September 2017.
Dalam surat pernyataan itu tertulis, “dalam rangka mengantisipasi gejolak masyarakat terhadap kondisi keamanan usaha maka dengan ini saya dari pihak Go-Jek menghentikan operasional Kantor Go-Jek. Demikianlah pernyataan ini dibuat, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.”
Selain ditandatangani Robby Sanggra, dalam surat pernyataan itu juga ada tanda tangan sejumlah saksi. Yakni dari Polresta Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, Kapolsek Padang Selatan, Pol PP Kota Padang, DPM PTSP, Koperasi Forkas, Koperasi Kopan 2000, dan Kesbangpol Kota Padang. (*)
LOGIN untuk mengomentari.