Pemko Padang akan menggelar Rapat Kerja Nasional Assosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi). Rakernas Apeksi digelar 7-10 Agustus 2022 dengan beberapa agenda. Setidaknya 98 wali kota seluruh Indonesia mengkonfirmasi untuk hadir.
Iven sebesar itu, tentu membutuhkan sejumlah tenaga kerja untuk menjadi panitia. Kemudian selama iven berlangsung bisa saja kecelakaan terjadi.
Sekdako Padang Andree Algamar mengatakan, seluruh panitia Rekernas Apeksi yang berasal dari non ASN didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Dengan didaftarkan ini, mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seorang pekerja kebersihan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di Padang, Jumat (5/8/2022).
Dia menjelaskan, dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negera adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sementara dalam perubahan keempat Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun.
“Dalam upaya untuk mencapai perlindungan tersebut Kota Padang telah menerbitkan Perwako Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dengan terbitnya peraturan Wali Kota tersebut dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder jaminan sosial dalam upaya percepatan universal coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padang.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Tetty Widayantie mengimbau seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. “Sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko ke depannya,” tuturnya . (*)