Setiap pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polresta Padang selalu melalui persyaratan dan mekanisme berlaku. Setelah itu, barulah pemohon bisa mendapatkan SIM apa yang diinginkan.
Persyaratan-persyaratan dan mekanisme tersebut antara lain, pemohon SIM harus melampirkan KTP /domisili Padang, surat keterangan sehat, SIM asli (bagi pemohon SIM yang melakukan perpanjangan dan kenaikan golongan). Lalu, surat keterangan, uji keterampilan (bagi pemohon SIM golongan A umum BI BII dan BII umum. Untuk asing, pasport dan surat keterangan lapor diri seluruh dukumen asli disertakan.
Setelah melalui peryaratan baru dimulai dengan mekanisme pembuatan SIM hilang atau rusak, antara lain tahap satu kelengkapan admistrasi. Peserta melengkapi kelengkapan seperti peserta uji SIM melampirkan KTP asli berdomisili, dokumen keimigrasian bagi WNA. Lalu, surat bukti lapor kehilangan dari Polri bagi pengantian SIM hilang, SIM asli yang rusak bagi pengantian SIM rusak, surat keterangan dokter, bukti pembayaran PNPB SIM, isi permohonan penerbitan SIM. Setelah itu, peserta melakukan pendaftaran dengan cek berkas dan entry data.
Selanjutnya, masuk ke tahap II proses penyelesaian diwajibkan melengkapi identifikasi dengan melengkapi verifikasi data, foto, sidik jari tanda tangan. Setelah itu, masuk ke prosuksi cetak SIM dan penyerahan SIM. Terakhir, masuk ke pengarsipan dengan penyerahan berkas SIM ke admin Arsdok.
”Mekanisme dan persyaratan tersebut sesuai pasal dan ayat-ayat yang telah ditentukan, yaitu Pasal 28 ayat (2) dan (3) Perkab No 9 Tahun 2012 berbunyi pasal (2) perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Dan pasal (3) proses penerbitan pengantian hilang atau rusak dilakukan tanpa persyaratan lulus ujian teori, ujian simulator, dan ujian praktik. Dan pasal 49 ayat (2). Perkab No 2012 berbunyi proses penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak melakukan tanpa persyaratan,” ungkap
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya kepada Padang Ekspres, kemarin (16/7).
Pihaknya juga selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon SIM di Polresta Padang. Fasilitas pun disiapkan mulai dari ruang tunggu dilengkapi pendingin, ruang tunggu ibu sedang hamil, sampai ujian praktik yang luas dipandu personel yang andal.
”Lewat pelayanan prima, setiap harinya pemohon SIM meningkat dibanding hari-hari sebelumnya. Sebulan terakhir ini, pemohon SIM meningkat sebesar 30 persen dan para pemohon pun tidak ada mengunakan calo,” ungkapnya.
Biasanya setiap harinya, tambah dia, rata-rata pembuat SIM sekitar 50 sampai 100. Namun, sebulan terakhir ini mencapai 150 sampai 200 per harinya, termasuk SIM keliling. ”Saya atas nama Polresta Padang mohon maaf atas habisnya blangko SIM, terpaksa setiap pemohon SIM diberikan kertas yaitu Tanda Bukti SIM sementara sesuai No REG SS nya. Kalau ada polisi razia, lihatkan saja kertas tersebut itu bukti yang sah,” ungkapnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.