in

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penerimaan KLB

 DKI Siapkan Regulasi Penerimaan KLB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi mengenai penerimaan dana dari kompensasi kenaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).




“Kami lagi cari bentuk terbaik yang memenuhi asas transparansi dan keadilan “

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini juga merupakan bentuk jawaban dari pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



“Ini bentuk jawaban kami terhadap BPK. Aturannya mulai dari undang-undang, PP, Kepres, Perda, dan Pergub. Ambil mana yang paling berkaitan dengan ini,” ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4).



Dia menambahkan, payung hukum yang akan diterbitkan bisa berupa peraturan gubernur atau instruksi gubernur. Di dalamnya nanti akan dibuat standar operasional prosedur mengenai penerimaan kompensasi dari kenaikan KLB.



“Kami lagi cari bentuk terbaik yang memenuhi asas transparansi dan keadilan. Saya pikir transparansi ini perlu karena DKI ini sudah menganut open data,” katanya.



Menurutnya, penerimaan kompensasi kenaikan KLB ini prinsipnya adalah percepatan. Sehingga tidak masuk dalam APBD DKI. Namun untuk menghindari adanya penyelewengan maka kompensasi diberikan dalam bentuk barang, yang dicatat dalam aset setelah dihitung dengan appraisal.



Pihaknya juga memastikan dengan pembangunan infrastruktur menggunakan dana dari kompensasi KLB tetap diminta secara akuntabel.

“Intinya kami adalah percepatan, tapi kami juga dituntut akuntabel. Jadi intinya bagaimana cepat tapi akuntabel,” tandasnya.


What do you think?

Written by virgo

DR Fadjri Alihar Kuliah Umum di STIP Yashafa Aceh Singkil

BCA Catat Laba Rp 5 Triliun Kuartal I-2017