in

Pemungutan Suara Ulang

Warga memasukkan surat suara saat menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di TPS 12 Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (27/4). Pemungutan suara ulang dilakukan karena pada Pemilu 17 April lalu ada tiga warga luar daerah yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, dan tidak memiliki formulir A5 menyoblos di TPS tersebut.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bank Sumsel Babel Pastikan Kesiapan Sistem Non Tunai Dana BOS

Perlu Dipertimbangkan Penerapan “E-Voting” dalam Pemilu