in

Perlu Dipertimbangkan Penerapan “E-Voting” dalam Pemilu

JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan, Minggu (28/4) gagasan penerapan e-voting dalam pemilu sendiri secara kongkrit sudah dimulai sejak tahun 2009, ditandai dengan dikabulkannya uji materi yang dilakukan Bupati Jembrana dan beberapa kepala dusun di daerah tersebut terhadap Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian lanjut Titi, pemerintah, melalui Mendagri Tjahjo Kumolo juga sering menyatakan keinginannya agar metode e-voting mulai digunakan pada pilkada serentak. Hanya saja dengan berbagai pertimbangan teknis, KPU belum merealisasikan gagasan tersebut. Alasannya, e-voting belum mendesak untuk pemilu saat ini. Padahal KPU sudah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian terkait eligibilitas e-voting untuk Pilkada saat itu.

Bahkan pada saat dibahasnya RUU Pemilu tahun 2016 yang lalu, DPR kembali menggulirkan pembahasan mengenai e-voting.

“DPR ketika itu cukup serius dengan rencana ini. Bahkan menjadikan e-voting sebagai salah satu agenda yang dikaji oleh Pansus RUU Pemilu selama studi banding kepemiluan di Jerman dan Meksiko,” katanya.

Titi menambahkan, mempelajari e-voting dari negara lain yang pernah menerapkannya adalah langkah yang tepat. Hanya saja, pilihan DPR untuk belajar e-voting dari Meksiko dipertanyaan. Padahal banyak sekali negara-negara lain yang jauh lebih lama dan lebih layak untuk dijadikan sumber pembelajaran selain Meksiko.

Belajar Negara

Lain Selain itu, negara-negara yang juga berpengalaman soal teknologi pungut hitung antara lain Brazil, Venezuela, India, Philippina, Korea Selatan, Australia, Belanda, Irlandia, Paraguay, dan lain-lain.

Bahkan Brazil sudah memulai wacana e-voting sejak tahun 1985, namun uji coba pertamanya dilakukan pada tahun 1989. Hingga tahun 2014, utak-atik teknologinya masih terus dilakukan. Termasuk mencabut kembali regulasi yang mewajibkan penggunaan paper trail (VVPAT) sebagai bukti memilih karena persoalan biaya yang terlalu berat.

“Venezuela juga telah memulai teknologi pungut hitung sejak tahun 1998 dengan bentuk e-counting, lalu kemudian telah dikembangkan ke e-voting. Tahun 2015, Venezuela melakukan analisis e-voting dengan memeriksa struktur source code-nya dan menemukan bahwa sistemnya tidak menjaga kerahasiaan surat suara. India juga telah memulai pembicaraan soal e-voting sejak tahun 1977, dan digunakan sejak tahun 1998,” tutur Titi. ags/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemungutan Suara Ulang

Bulan Panjaitan – Perpecah Kudin Taneh