in

Penabrak Tembok Masjid Ditetapkan Jadi ABH

Ilustrasi.(Reza/Padek)

Pelajar SMP, MH, yang menabrak tembok tempat wudhu Masjid Raya Lubuk Minturun, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah, yang kemudian menimpa dan menewaskan salah seorang anak berusia 8 tahun Senin (18/9) lalu, ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang, Rabu (20/9).

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, atas kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak berumur 8 tahun tersebut kepolisian mengamankan pelaku yang masih duduk di bangku SMP.

“Untuk masalah anak tentunya ada peradilan tersendiri dimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, dimana anak yang dapat diproses pidana adalah anak yang di atas umur 12 tahun yang dapat diberikan tindakan seperti tahanan adalah anak berumur 14 tahun. Sehingga perlakuannya kita melakukan peradilan anak,” kata Ferry.

Ia menambahkan, terkait kasus tersebut, pihaknya menyangkakan pasal 359 KUHP dimana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal. “Namun bagaimanapun kita tetap melakukan peradilan anak dan tetap diawasi orangtua. Status anak MH adalah tersangka,” ucapnya.

Ferry menyebut, pelaku sengaja melakukan jumping sepeda motornya yang mengakibatkan ia tidak bisa mengendalikan kendaraan dan berakhir dengan menabrak tembok hingga runtuh dan menimpa korban.

Dijelaskan, terkait kasus ini, ada restorative justice yang merupakan penyelesaian persoalan hukum di luar peradilan. Namun untuk sementara ini ia mengatakan kepolisian melakukan sesuai dengan peradilan anak.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan bukti-bukti. Namun untuk sementara kita belum mengarah ke situ dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

Terkait insiden tersebut, Ferry mengimbau kepada pengendara, khususnya anak-anak untuk tidak melakukan atraksi serupa di jalan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Ia juga mempertegas bahwasanya anak-anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan ke sekolah.

“Aturan sudah jelas. Anak yang dapat memiliki SIM adalah anak berumur 17 tahun. Ini tidak bisa hanya polisi sendiri namun harus juga terlibat unsur masyarakat, pihak sekolah semua harus sama-sama mengingatkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, pihaknya sering mengimbau melalui kepala sekolah terkait larangan siswa yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan ke sekolah.

Ia mengatakan, terkait dengan insiden yang menghilangkan nyawa seorang anak di Lubuk Minturun tersebut agar dapat menjadi pelajaran ke depan serta evaluasi bagi sekolah dan orangtua terkait perizinan anak di bawah umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah.

Yopi mengimbau kepada orangtua agar tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa motor ke sekolah. “Kalau perlu diantar dan dijemput orangtuanya serta terpantau oleh orangtuanya. Biasanya jika sudah berkumpul beberapa orang pasti ada saja kegiatannya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak dikabarkan meninggal dunia setelah tertimpa tembok tempat wudhu di parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah. Peristiwa tersebut terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai oleh siswa SMP menabrak tembok tempat wudhu dan menimpa seorang anak yang sedang mengambil air wudhu di bawah.

Kanit Laka Lantas Polresta Padang Arisman saat ditanyai mengai insiden tersebut mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin (18/9) sekitar pukul 15.30 di Jalan Lori, Parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah. (y)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Pessel Tingkatkan Kualitas Kesehatan Anak Melalui Kampanye Higiene dan Sanitasi