Sabtu, 5 Oktober 2019 16:11 WIB
LHOKSUKON – Polres Aceh Utara terus mengembangkan pemeriksaan terhadap sekelompok siswa yang tertangkap seusai pesta sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dua malam lalu.
Informasi terbaru yang diterima Prohaba menyebutkan, dari enam remaja yang ditangkap pada Kamis (3/10) malam tersebut, seorang di antaranya, berinisial Zul (17), selain pemakai juga pengedar narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi sebelumnya, ke-6 remaja tersebut adalah siswa dari salah satu SMA di Aceh Utara. Namun berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dari enam tersangka itu, lima di antaranya sudah putus sekolah. “Hanya Zul yang masih bersekolah, dan dia pula yang diduga sebagai pengedar,” kata seorang sumber di kepolisian.
Seperti diberitakan, enam remaja di Aceh Utara diringkus polisi usai pesta sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, di dua lokasi terpisah, Kamis (3/10).
Mereka yang diringkus masing-masing Wan (19), Ris (19), Syah (18), Kha (18), Zul (17), dan Raj (17).
Dari keenam remaja tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 10 paket.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu M Jamil, Jumat (4/10) mengatakan, barang bukti tersebut disita petugas dari tangan Zul yang masih siswa di sebuah sekolah di Aceh Utara.
Empat tersangka ditangkap di sebuah rumah, yaitu Wan (19), Ris (19), Syah (18), dan Kha (18). Mereka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari Zul secara berpatungan. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapatkan 10 paket sabu itu. (jaf)