Wanita Hamil 5 Bulan Nyaris Keguguran
Pelaku pencurian telepon genggam di Jalan Bandes Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Padang yang dibebaskan Polsek Kuranji, beberapa waktu lalu, berulah. Pelaku yang tertangkap basah mencuri telepon genggam, Rabu malam (12/7) lalu, menyerang warga yang menangkapnya.
Akibat aksi balas dendam pelaku yang diketahui bernama Riki, warga Karangganting, Kecamatan Kuranji itu, membuat warga panik. Bahkan seorang perempuan yang tengah hamil lima bulan nyaris keguguran, akibat takut diserang pelaku bersama seorang rekannya.
Korban diketahui bernama Winni Aptanidia, 22, warga Jalan Bandes Surau Balai, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji. Belakangan Winni diketahui istri Irwanda Saputra, 24, jurnalis salah satu harian di Sumbar. Kepada sejumlah awak media, Irwan menyebut, kuat dugaan aksi penyerangan tersebut buntut ditangkapnya pelaku Riki.
”Warga sempat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kuranji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun sesampainya di Mapolsek, pelaku ini dibebaskan lantaran barang bukti (BB) terlalu kecil dan pelaku tidak bisa diproses lebih lanjut. Dampaknya, saya dan istri yang baru saja datang dari luar nyaris dipukuli menggunakan benda tumpul. Saya yang berusaha menyelamatkan sang istri membuatnya terjatuh,” sebutnya.
Menurut dia, warga sempat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kuranji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun sesampainya di Mapolsek, pelaku ini dibebaskan lantaran barang bukti (BB) terlalu kecil dan pelaku tidak bisa diproses lebih lanjut. Namun, akibat yang dtimbulkan, saya dan istri yang baru saja datang dari luar nyaris dipukuli menggunakan benda tumpul. Saya yang berusaha menyelamatkan sang istri membuatnya terjatuh,” sebutnya.
Tidak terima, Irwan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolresta Padang, Kombes Chairul Aziz dan Kapolsek Kuranji, Kompol Hariyanto dan dia disarankan untuk segera membuat laporan ke Mapolsek Kuranji dengan nomor laporan: STBL/428/SUMBAR/RESTA/SEKTOR KURANJI tanggal 13 Juli 2017.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuranji Kompol Harianto menyebut bahwa dirinya tidak bisa menahan pelaku pencurian dibawah Rp 2,5 juta lantaran nilai barang bukti (BB) berupa telepon genggam jenis Samsung lipat hanya berniali Rp 250 ribu. ”Kita terganjal dengan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara,” jelasnya.
Perma tersebut berbunyi Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250 ribu, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
”Dengan keluarnya perma ini, maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus melibatkan Riki tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Namun, kita kembali akan menangkap dia karena sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap warga setempat usai dilepaskan,” ucap Hari.
Berita sebelumnya, menyebutkan seorang pencuri nyaris jadi bulan-bulanan massa di salah satu rumah kos di Jalan Bandes, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kamis (13/7) sekitar pukul 04.00. Pria bertato tersebut, diamankan para penghuni kos yang rata-rata mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bonjol Padang itu.
Pria bernama Riki itu ditangkap karena diduga berupaya masuk dan mencokel jendela kamar kos. Saat ditangkap, mahasiswa bersama warga setempat menemukan satu unit telepon genggam di dalam saku celana pelaku dan kunci sepeda motor.
Awalnya, pria itu mengelak dan mengakui telepon genggam itu miliknya, bahkan membantah telah melakukan aksi pencurian. Namun setelah diinterogasi warga, Riki warga Ampang, Kecamatan Kuranji, tersebut, akhirnya mengakui telepon genggam itu merupakan hasil curian. (*)
LOGIN untuk mengomentari.