in

Penerapan Pajak Online

Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan menerapkan pajak dalam jaringan atau “online” untuk mengejar target pendapatan 2019 . Aunur Rafiq mengatakan, penerapan sistem pajak “online” merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah pada 2019.

“Saya sudah minta kepada Bapenda agar menyiapkan sistem pajak `online` ini. Dengan sistem `online` diharapkan bisa mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran. Sistem ini kan tidak bisa dibohongi,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang baru disahkan DPRD Karimun pada Jumat pekan ini, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,37 triliun, naik naik sebesar 7,43 persen dibandingkan 2018.

“Dan terpenting untuk mencegah kebocoran-kebocoran, atau penyetoran dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan pendapatannya. Kita juga meminta kepada wajib pajak agar dengan jujur menyampaikan kewajibannya,” katanya.

Terkait lesunya perekonomian dalam dua tahun terakhir, Aunur Rafiq mengaku tetap optimistis tidak akan mempengaruhi target penerimaan dari sektor retribusi dan pajak daerah.

Untuk memenuhi target tersebut, kata dia, sektor pajak dan retribusi daerah masih menjadi sumber utama PAD, antara lain dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak rumah makan, restoran dan perhotelan.

“Sektor-sektor pajak ini akan kita genjot, salah satunya dengan sistem `online`,” kata dia.

Bupati menegaskan, penerapan pajak “online” akan memperkecil penyimpangan karena dilakukan secara transparan. Selain dari sektor pajak dan retribusi, bupati mengharapkan sumber-sumber lain diharapkan juga turut memenuhi target pendapatan pada 2019, antara lain pendapatan lain yang sah dari seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian dana perimbangan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pengamanan Sabu Oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau

Kampung Percontohan Pengawasan Pemilu