in

Pengamanan Sabu Oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mengamankan 53.771,6 gram sabu selama 2018 dan mengungkap dua jaringan peredaran gelap narkotika dengan jumlah tindak pidana sebanyak 49 kasus.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, dari 49 kasus tersebut pihaknya menangkap 86 tersangka, serta penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Sementara itu kata Richard, barang bukti sabu yang diamankan personel BNNK Batam seberat 43 gram, BNNK Karimun 6,73 gram dan BNNK Tanjungpinang 6,73 gram.

Selain itu lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanganan masalah narkoba Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif  lainnya di Provinsi Kepri.

“Sehingga total keseluruhan sabu yang berhasil kita amankan 53.771,6 gram,” jelasnya. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang diamankan personel BNNP Kepri dan tiga butir dari BNNK Karimun.

“Barang bukti berupa ekstasi hanya dari kita (BNNP Kepri) dan BNNK Karimun, sementara dari BNNK Batam dan Tanjungpinang tidak ada,” paparnya

Pada 2018, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 211,88 gram dan dari BNNK Karimun seberat 1,06 gram. Sehingga total ganja yang diamankan sebesar 212,94 gram. Sementara BNNK Batam dan Tanjungpinang tidak ada mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.

“Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai,” ujarnya.

Kata Richard, BNNP Kepri, melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba dengan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba.

Kemudian pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.

Richard menambahkan, untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba di 2018, pihaknya bersinergi dengan Pemda dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba.

“Ada 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kita dengan MoU,” ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Penghargaan Untuk 9 Personel Kepolisian Kepulauan Riau

Penerapan Pajak Online