SURABAYA – Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki era baru dengan ditambahnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari enam juta menjadi 10 juta KPM, atau ada kenaikan empat juta KPM. Dengan adanya tambahan dibutuhkan kesiapan semua pihak, tidak hanya jajaran Ditjen Linjamsos, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Dinas Sosial Provinsi/ Kabupaten/ Kota, namun juga kesiapan pendamping dan operator.
Demikian dikatakan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, seusai acara Pemantapan Pendamping dan Operator PKH di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/9). Khusus untuk Jatim sendiri, kata Mensos, pada tahun 2018 penerima PKH akan bertambah 560 ribu KPM. Mensos mengatakan bimbingan pemantapan bagi pendamping PKH tersebut dilakukan karena mereka mulai hari ini sudah harus siap, sebab perluasan PKH siap cair pada Februari 2018.
Pemantapan dilakukan, kata dia, selain untuk menghadapi tambahan PKH juga menghadapi tambahan penerima bantuan pangan dari 1,28 juta menjadi 10 juta penerima bantuan pangan. “Seluruh penerima PKH di Jatim akan menerima tambahan bantuan pangan dari pemerintah, dan secara nasional ada 98 kota dan 118 kabupaten, sedangkan di Jatim yang sudah berjalan ada di sembilan kota, untuk nasional sudah berjalan sekitar 44 kota,” katanya.
Khofiah mengatakan untuk anggaran PKH total akan mencapai sekitar 6, 41 triliun rupiah, dan dari total itu akan dibagikan kepada sejumlah daerah penerima PKH. Sementara itu, kata Khofifah, dengan adanya tambahan PKH tahun 2018, otomatis dibutuhkan tambahan tenaga sumber daya manusia (SDM) di lapangan.
Berdasarkan hasil mapping dibutuhkan tenaga SDM yang ideal sebanyak 67.953 orang. Untuk memenuhi kebutuhan itu, lanjut Mensos, saat ini sudah tersedia 25.013 orang, sehingga akan ada rekrutan baru 42.940 orang. “Oleh karena itu, akhir tahun ini ini akan diseleksi sebanyak 20.000 orang agar memenuhi ratio ideal secara nasional,” katanya,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya SDM baru bisa dilakukan kerja sama antarpendamping lama dan baru agar pelaksanaan tugas-tugas verifikasi dan validasi dapat dilaksanakan sesuai SOP dan tepat waktu. SB/E-3