PATI- Pengisian perangkat Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati Jawa Tengah disoal. Pasalnya, Pengabdian salah satu calon yakni Abdul Khakim yang akan mengisi posisi Sekretaris Desa (Sekdes) saat pelaksanaan uji publik pengisian perangkat desa ditolak oleh panitia dengan alasan bahwa tidak ada surat keterangan dari kepala desa.
Padahal dari pengabdian yang pernah dilakukan, Abdul pernah menduduki posisi sebagai pengurus Karang Taruna periode 2014 – 2019 dan Anggota LPMD periode 2020 – 2025, yang itu bisa dijadikan sebagai nilai point untuk syarat pendaftaran, hanya saja dari pihak panitia menganggap itu tidak sah.
“Saya merasa kecewa dengan keputusan Panitia yang membatalkan pengabdian saya, apa yang diminta Panitia sudah saya penuhi, hanya surat keterangan dari Kepala Desa yang kurang,”Ungkap Abdul kepada media beberapa waktu lalu.
Dirinya mengaku, Sudah meminta keterangan pada kepala desa, hanya saja tidak diberikan dengan dalih pengabdian tidak sesuai dengan tata tertib Panitia, bahkan Kades juga meminta agar mundur saja sebagai calon perangkat Desa.
“Saya juga sudah menyurati Panwascam, dan pihak Panwascam mengatakan surat yang dilayangkan itu salah alamat,”Katanya.
Terpisah Kepala Desa Tlogorejo Supar ketika dikonfirmasi bahwa Abdul Khakim ketika membuat surat pernyataan ada 3 lembar, yakni surat pernyataan dirinya, pernyataan saksi minimal 3 yang bermaterai dan surat pernyataan dari Kepala Desa (Kades).
“Abdul Khakim ini daftarnya mepet dan kurang jeli, dan membuat surat pernyataan di kantor waktu pendaftaran, hanya membuat surat pernyataan dan membawa 3 orang saksi, sementara saat uji publik tidak sesuai dengan Perbup dan ditolak oleh Panwascam,”Kata Supar melalui pesawat selulernya Jumat (25/3/2022)
The post Pengabdian Salah Satu Calon Ini Ditolak, Kades Kleim Itu Kesalahan Calon appeared first on ZONA SATU.