Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Nisfan Jumadil dari Kreasi Law Firm menyerahkan surat permohonan pemanggilan Mahyeldi dan mantan Sekum PSP Editiawarman, kepada Ketua Majelis Hakim.
“Karena nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan Jumadil saat menyerahkan surat tersebut dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9/2022).
Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra.
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang Jumat sebelumnya (2/9/2022).
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI. “Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Mastilizal.
Penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu itu juga memperlihatkan bukti adanya proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua.
Dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu Hendri Joni juga meminta supaya dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
“Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata JPU, Therry Gautama.
Sementara itu, pengacara Mahyeldi, Aldefri mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal pemanggilan itu.
“Kita belum tahu apa surat itu. Tentang apa? Jadi kita tunggu saja,” jelas Aldefri. (*)