in

Pengamat: Gubernur Aceh Hanya Punya Alternatif Mencabut Keputusan Mutasi Awal

ACEHTREND.CO, Jakarta – Pengamat Politik Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra mengatakan Gubernur Aceh hanya punya satu alternatif jika mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh ingin disetujui oleh Mendagri, yaitu mencabut keputusan yang lama, dan selanjutnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, baru kemudian membuat keputusan baru sebagai pengganti keputusan lama.

Hal itu ditegaskan Pengamat Politik Hukum Aceh Erlanda, dalam menanggapi surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Selasa (11/4) kepada media aceHTrend.

Memang secara judul Mendagri menyatakan persetujuannya terhadap kebutuhan mutasi, hanya saja ada yang harus dilakukan oleh Gubernur Aceh,” jelas Erlanda, Rabu (12/4) sore.

Di dalam point kelima surat Mendagri, menurutnya sudah sangat jelas bahwa gubernur harus memerhatikan persoalan promosi jabatan itu dibarengi dengan ketentuan yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan yang ada. “Jadi, pak gubernur tidak boleh abai terhadap ketentuan tersebut,” sebutnya.

Erlanda memberi contoh, misalnya terkait dengan promosi jabatan eselon III ke eselon II harus melalui seleksi terbuka terlebih dahulu, dan ini sangat jelas pengaturannya di dalam Permen PAN RB.

“Namun gubernur tidak melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, begitu juga dengan persoalan pembebasan jabatan (non job) dan demosi itukan juga ada pengaturannya, jadi tidak boleh serta merta mengabaikan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, karena itu akan menjadi preseden yang buruk terhadap pengelolaan birokrasi pemerintahan yang ada di Aceh,” tegasnya lagi.

Erlanda mengingatkan untuk tidak menafsirkan persetujuan dalam surat Mendagri itu disetujui secara bulat-bulat, namun dengan catatan karena pangkal persoalan berada pada keharusan adanya persetujuan tertulis dari menteri.

“Bila mau disetujui menteri ya pak gubernur juga harus memperhatikan poin-poin yang tercantum di dalam surat itu, tidak boleh abai terhadap hal yang tertulis dalam surat itu,” ingat Erlanda lagi.

Erlanda mengingatkan lagi, gubernur hanya punya satu alternatif yaitu mencabut keputusan gubernur Aceh tertanggal 10 maret 2017 terlebih dulu terkait dengan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Aceh, untuk kemudian ditetapkan kembali setelah penyesuaian yang sesuai peraturan perundang-undangan. “Hal ini penting sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” pungkas Erlanda. []

Komentar

What do you think?

Written by virgo

RPTRA Tanjung Elang Berseri Mulai Diperbaiki

187 Kepling Kota Tanjungbalai Terima Honor