in

Penganiaya Gadis 9 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara

LS, terdakwa penganiayaan terhadap ARA, gadis 9 tahun yang pernah kirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan oleh Majelis Hakim PN Padang Klas IA, Kamis (9/7/2020).

Majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung beranggotakan Suratni dan Asni Meriyenti menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama dua bulan. Dengan ketentuan, pidana itu tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan kembali perbuatan tersebut sebelum lewat masa percobaan lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lifiana.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melukai korban berinisial ARA. Selain itu, belum ada perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta terdakwa telah bekerja sebagai abdi negara yang cukup lama dan mengakui perbuatan,” imbuh Lifiana.

Menanggapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Yuli Silda menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan PH terdakwa LS, yakni Desmon Ramadhan dkk. Selanjutnya, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu dan menutup persidangan.

“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim pada Senin tanggal 6 Juli dan dibacakan hari ini (kemarin, red). Untuk itu, sidang dinyatakan selesai,” tutup Lifiana.

PH korban yakni Poniman Agusta mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun menurutnya, putusan itu terlalu ringan untuk perkara kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

“Kami minta kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum banding. Sebab ini menyangkut kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,” kata Poniman.

Perkara ini adalah perkara dugaan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa LS, yang tidak lain merupakan adik kandung dari nenek korban ARA, pada sekitar 20 April 2018 lalu. Atas tindakan tersebut, terdakwa dilaporkan oleh ayah korban AE ke Polresta Padang.

Terdakwa LS didakwa oleh JPU Kejari Padang dengan dua dakwaan alternatif yakni Pasal 44 dan 45 ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Padang dengan tuntutan tiga bulan pidana dengan masa percobaan lima bulan. (idr)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hasil Swab Keluar, Mantan Wawako dan Asisten Dinyatakan Sembuh

Biaya Rapid Test Bermasalah, 12.560 PPDP Terancam Tak Bertugas