in

Pengawasan Orang Asing Tanggung Jawab Bersama

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali mengadakan rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Kabupaten Padangpariaman, Rabu (20/7/2022).

Rapat Tim PORA yang dihadiri instansi terkait hingga camat ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing khususnya di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar Novianto Sulastono menyampaikan, rapat koordinasi Tim Pora penting agar tidak terjadi over lapping atau tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Karena masing-masing instansi sudah punya landasan sendiri terkait tugas fungsinya dalam pengawasan orang asing,” ungkap Novianto saat membuka kegiatan.

Novianto menyebut, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang jumlah orang asing di Kabupaten Padangpariaman sebanyak 15 orang.

Terdiri dari Warga Negara Australia 1 orang, Warga Negara India 12 orang, Warga Negara Belanda 1 orang, dan Warga Negara Malaysia 1 orang.

“Izin tinggal yang mereka miliki ada pemegang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, kemudian ada juga ITAP sebagai penyatuan keluarga, dan Affidavit atau anak berkewarganegaraan ganda terbatas,” ujar Novianto.

Bupati Kabupaten Padangpariaman diwakili Kepala Kesbangpol Sadril mengapresiasi rapat koordinasi yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Menurut Sadril, pengawasan orang asing tidak cukup hanya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang saja, namun tanggung jawab bersama.

“Dengan adanya Tim PORA ini semoga bisa meningkatkan koordinasi sehingga pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Padangpariaman semakin ketat,” ujar Sadril. (idr)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kepala Badan Otorita IKN Pastikan Penduduk Lokal Akan Jadi Bagian Pembangunan IKN

Klinik Akademik