Rabu, 8 November 2017 12:39 WIB
LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara pada Senin (6/11) sekitar pukul 23.10 WIB berhasil meringkus Heriadi (35) pengedar ganja asal Desa Meucat, Kecamatan Samudera, Aceh Utara di rumahnya. Namun, saat ditangkap pria berbadan tambun itu melawan, tapi polisi berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 6,6 kilogram ganja kering siap edar bersama satu timbangan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, karena selama ini tersangka sering mengedarkan ganja di kawasan itu. Selain itu berdasarkan pengembangan kasus penangkapan terhadap seorang ibu lanjut usia di Desa Matang Lada Kecamatan Seunuddon Aceh Utara sebulan yang lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas Prohaba kemarin.
Disebutkan, lalu polisi langsung mendatangi rumah tersangka dan ketika hendak menangkapnya tersangka mencoba melawan, tapi dengan sigap polisi berhasil mengamankannya. Setelah digeledah ditemukan 6,6 kilogram ganja kering siap edar dalam lemari bersama satu timbangan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres,” pungkas AKP Ildani Ilyas.(jaf)