Hasil pendalaman informasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menangkap pengedar sabu-sabu antarpulau jaringan Aceh.
SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap lima pengedar sabu-sabu antarpulau jaringan Aceh di Bypass Juanda, Sidoarjo, Sabtu (23/3). Dua tersangka asal Aceh MUR (27) dan AD (24) sebagai pengedar, Yuto (58) asal Surabaya sebagai penerima, Roes (46) asal Surabaya dan Troy (58) narapidana Rutan Klas 1 Surabaya sebagai pemesan.
“Awalnya BNNP Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Bandara Juanda sering terjadi transaksi narkotika antarpulau. Informasi ini didalami melalui elektronic surveillance maupun pengumpulan baban keterangan untuk memetakan jaringan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, di Surabaya, Selasa (26/3).
Wisnu menjelaskan transaksi antara pelaku dari Aceh yang terbang menggunakan pesawat JT 259 atas nama MUR dan AD. Yang akan ditemui Yuto mengambil pesanan Troy yang merupakan narapida Lapas Medaeng. Troy ini membeli narkotika kepada Roes. Selanjutnya Roes memesan kepada Iwan di Aceh, atasan AD dan MUR.
Disimpan di Sandal
Belum sempat transaksi, MUR dan AD yang menaiki mobil bernopol W 1112 BT diringkus di Jalan Bypass Bandara Juanda, pukul 20.16 WIB, Sabtu (23/3). Selanjutnya, tambah Wisnu, anggota BNNP Jawa Timur menangkap dan menggeledah. Hasilnya ditemukan dua pasang sandal baru yang akan diserahkan. Atas kejanggalan tersebut, sandal yang digunakan pelaku Aceh dibongkar dan ditemukan serbuk putih di dalamnya.
Selanjutnya, tambah Wisnu, BNNP Jawa Timur berkoordinasi dengan Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk menyita ponsel milik Troy sebagai langkah membuktikan keterlibatan Roes. Setelah HP diamankan, dilanjutkan pengejaran dan penangkapan terhadap Roes yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini. Sabu-sabu yang disita dari MUR dan AD ada empat plastik. Berat total keseluruhannya 980 gram.
Para tersangka ini terancam dua pidana, yakni Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Pencucian Uang. “Seluruh tersangka dan barang-bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Secara terpisah, Kabid Pemberantasan BNNP Kalimatan Selatan (Kalsel), AKBP Edy Saprianadi mengatakan hingga kini masih menelusuri jaringan bandar pemasok tiga kilogram sabu-sabu asal Tiongkok yang disita dari dua tersangka beberapa waktu lalu. Kedua kurir yang ditangkap di Kota Banjarbaru mengaku hanya mendapat titipan barang dan menyerahkan ke pembeli jika ada pesanan.
“Barang haram itu didapat dengan cara dilempar oleh seseorang di tepi jalan. Diakui tersangka Ogah dan Yayan, barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang kami sita itu sebenarnya jumlahnya lima kilogram, namun hilang saat dilempar di SPBU Landasan Ulin,” ucap Edy.
Ogah mengakui terlibat dalam jaringan pengedar “kelas kakap” itu saat kenal dengan seseorang di dalam penjara. Dia pernah ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada tahun 2006 dan bebas di tahun 2013. “Saya ada utang jasa kepada orang waktu masih di penjara,” ujarnya.
Jaringan ini diketahui mengedarkan sabu ke berbagai penjuru Kalsel. Sebelum tertangkap, tersangka sempat akan mengantarkan barang haram tersebut ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, karena ada pesanan dari pengedar di sana.
SB/Ant/N-3