in

Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap

Hasil pendalaman informasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menangkap pengedar sabu-sabu antarpulau jaringan Aceh.

SURABAYA – Badan Narko­tika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap lima pengedar sabu-sabu antar­pulau jaringan Aceh di Bypass Juanda, Sidoarjo, Sabtu (23/3). Dua tersangka asal Aceh MUR (27) dan AD (24) sebagai pengedar, Yuto (58) asal Sura­baya sebagai penerima, Roes (46) asal Surabaya dan Troy (58) narapidana Rutan Klas 1 Surabaya sebagai pemesan.

“Awalnya BNNP Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ling­kungan Bandara Juanda se­ring terjadi transaksi narko­tika antarpulau. Informasi ini didalami melalui elektronic surveillance maupun pengum­pulan baban keterangan untuk memetakan jaringan,” kata Ka­bid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, di Surabaya, Selasa (26/3).

Wisnu menjelaskan tran­saksi antara pelaku dari Aceh yang terbang menggunakan pesawat JT 259 atas nama MUR dan AD. Yang akan ditemui Yuto mengambil pesanan Troy yang merupakan narapida Lapas Medaeng. Troy ini mem­beli narkotika kepada Roes. Selanjutnya Roes memesan ke­pada Iwan di Aceh, atasan AD dan MUR.

Disimpan di Sandal

Belum sempat transaksi, MUR dan AD yang menaiki mobil bernopol W 1112 BT di­ringkus di Jalan Bypass Ban­dara Juanda, pukul 20.16 WIB, Sabtu (23/3). Selanjutnya, tam­bah Wisnu, anggota BNNP Jawa Timur menangkap dan meng­geledah. Hasilnya ditemukan dua pasang sandal baru yang akan diserahkan. Atas kejang­galan tersebut, sandal yang di­gunakan pelaku Aceh dibong­kar dan ditemukan serbuk putih di dalamnya.

Selanjutnya, tambah Wisnu, BNNP Jawa Timur berkoor­dinasi dengan Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk menyita ponsel milik Troy sebagai lang­kah membuktikan keterlibatan Roes. Setelah HP diamankan, dilanjutkan pengejaran dan penangkapan terhadap Roes yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini. Sabu-sabu yang disita dari MUR dan AD ada empat plas­tik. Berat total keseluruhannya 980 gram.

Para tersangka ini teran­cam dua pidana, yakni Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberan­tasan, Pencucian Uang. “Selu­ruh tersangka dan barang-buk­ti dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya.

Secara terpisah, Kabid Pem­berantasan BNNP Kalimatan Selatan (Kalsel), AKBP Edy Saprianadi mengatakan hingga kini masih menelusuri jarin­gan bandar pemasok tiga kilo­gram sabu-sabu asal Tiongkok yang disita dari dua tersangka beberapa waktu lalu. Kedua kurir yang ditangkap di Kota Banjarbaru mengaku hanya mendapat titipan barang dan menyerahkan ke pembeli jika ada pesanan.

“Barang haram itu didapat dengan cara dilempar oleh se­seorang di tepi jalan. Diakui tersangka Ogah dan Yayan, barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang kami sita itu sebenarnya jumlahnya lima kilogram, namun hilang saat dilempar di SPBU Landasan Ulin,” ucap Edy.

Ogah mengakui terlibat da­lam jaringan pengedar “kelas kakap” itu saat kenal dengan seseorang di dalam penjara. Dia pernah ditangkap Sub­dit 1 Direktorat Reserse Nar­koba Polda Kalsel pada tahun 2006 dan bebas di tahun 2013. “Saya ada utang jasa kepada orang waktu masih di penjara,” ujarnya.

Jaringan ini diketahui mengedarkan sabu ke berbagai penjuru Kalsel. Sebelum ter­tangkap, tersangka sempat akan mengantarkan barang haram tersebut ke Amuntai, Kabupat­en Hulu Sungai Utara, Kalsel, karena ada pesanan dari penge­dar di sana.

SB/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Semua Pihak Harus Patuhi Aturan Kampanye Terbuka

Kenali Tanda Kulit Sensitif dan Cosmetic Intolerance Syndrome