Baca Juga
Berikut ini adalah info tentang Pengumuman Hasil Tes PPPK 2019 yang Sudah Muncul dan Dapat Diakses sejak
tanggal 4 April 2019, kecuali untuk tiga
instansi yang terdiri
dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih
berstatus menunggu approval oleh BKN. Demikian informasi yang dirilis dalam
siaran pers BKN.
tanggal 4 April 2019, kecuali untuk tiga
instansi yang terdiri
dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih
berstatus menunggu approval oleh BKN. Demikian informasi yang dirilis dalam
siaran pers BKN.
Berikut ini kutipan rilis
tentang Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK
(P3K) tahun 2019 bertajuk Validasi Hasil P3K 314 Instansi Rampung, Silakan Cek Kelulusan di
Laman Instansi.
tentang Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK
(P3K) tahun 2019 bertajuk Validasi Hasil P3K 314 Instansi Rampung, Silakan Cek Kelulusan di
Laman Instansi.
Dari dashboard
pengolahan hasil seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui
web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB, terhitung sudah 314
instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah
ditandatangani oleh Kepa la BKN dan 76 instansi di antaranya siap
diumumkan. Sementara untuk
tiga instansi yang
terdiri dari Pemerintah Kabupaten
Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu
approval oleh BKN.
pengolahan hasil seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui
web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB, terhitung sudah 314
instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah
ditandatangani oleh Kepa la BKN dan 76 instansi di antaranya siap
diumumkan. Sementara untuk
tiga instansi yang
terdiri dari Pemerintah Kabupaten
Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu
approval oleh BKN.
Sesuai Peraturan
BKN Nomor 1
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan P3K
Pasal 22 ayat
(3) dan (6)
bahwa hasil penetapan
kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K. Peserta yang
dinyatakan lulus selanjutnya
mengikuti tahap pemberkasan
yang dilakukan instansi
sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15
hari kerja sejak pengumuman kelulusan. Dari
tahapan pemberkasan, instansi
menyampaikan usulan
penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP) ke
BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi
terhadap lampiran persyaratan
berkas peserta. Proses verifikasi penetapan
NIP dilakukan BKN
dalam jangka waktu
25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul
penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
BKN Nomor 1
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan P3K
Pasal 22 ayat
(3) dan (6)
bahwa hasil penetapan
kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K. Peserta yang
dinyatakan lulus selanjutnya
mengikuti tahap pemberkasan
yang dilakukan instansi
sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15
hari kerja sejak pengumuman kelulusan. Dari
tahapan pemberkasan, instansi
menyampaikan usulan
penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP) ke
BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi
terhadap lampiran persyaratan
berkas peserta. Proses verifikasi penetapan
NIP dilakukan BKN
dalam jangka waktu
25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul
penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
Selain
melihat pengumuman kelulusan di laman instansi,
untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat
diakses dengan credential yang sama
ketika mendaftar. Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya.
Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi
seperti web dan media sosial instansi atau BKN.
melihat pengumuman kelulusan di laman instansi,
untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat
diakses dengan credential yang sama
ketika mendaftar. Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya.
Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi
seperti web dan media sosial instansi atau BKN.