in

Pengusaha Didakwa Menyuap Dirut Perum Perikanan

JAKARTA – Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda. Suap sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (seki­tar 419 juta rupiah) diberikan untuk mendapat persetujuian impor hasil perikanan. \

“Terdakwa Mujib Mustofa memberi uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Risyanto se­laku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia terkait dengan penunjukkan ter­dakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil per­ikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perikanan In­donesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Mohamad Nur Azis, di Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/12).

PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bi­dang ekspor-impor dan per­dagangan ikan darat mau­pun laut. Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan ke­giatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelengga­raan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya per­dagangan ikan, dan produk perikanan serta lainnya.

JPU Aziz menjelaskan pada Januari 2019, Mujib melalui Iwan Pahlevi mene­mui Risyanto untuk membi­carakan peluang kerja sama antara perusahaannya dan Perum Perikanan Indonesia. Setelah itu, Muji pun inten­sif berkomunikasi dengan Risyanto untuk membahas peluang izin impor frozen pa­cific makarel tahun 2019.

Kebijakan Impor

Pada Juli 2019, tambah JPU Aziz, Mujib meminta Ri­syanto supaya memberikan kebijakan impor ikan dengan shipment periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang agar mendapat keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perum Per­ikanan Indonesia dari awal­nya 1.000 rupiah per kilogram menjadi 500 rupiah per kilo­gram, namun hal itu tidak di­setujui Risyanto.

Pada 30 Juli 2019, tambah JPU Aziz, Perum Perikanan Indonesia mendapat reko­mendasi pemasukan ha­sil perikanan frozen pacific mackarel sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton. “Pada Agustus 2019, terdak­wa bertemu Risyanto di kan­tor Perum Perikanan Indo­nesia. Dalam pertemuan itu Risyanto menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan perse­tujuan impor frozen pacific makarel sebanyak 150 ton de­ngan pemberian keuntungan dari terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia sebesar 1.300 rupiah per kilogram,” kata jaksa Azis.

Mujib lalu menawari Di­rektur PT Sanjaya Internasio­nal Fishery (SIF) Antoni untuk impor frozen pacific makarel sebanyak 150 ton. Antoni menerimanya dengan keun­tungan sebesar 200 rupiah per kilogram untuk Mujib. Antoni lalu mencari pemasok dari China untuk memenuhi kebutuhan ikan frozen pacific mackarel dan mendapat per­usahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co.Ltd.

Pada 6 September 2019, tambah jaksa Aziz, produk impor dari China itu dibawa sebanyak 100 ton sampai di Pelabuhan Tanjung Priok lalu menuju pergudangan Muara Baru milik Perm Per­ikanan Indonesia. Setelah custom clearance selesai diu­rus Mujib, maka 100 ton ikan itu dibawa ke PT SIF dan di­pasarkan PT SIF. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Biofoam Solusi Kurangi Permasalahan Sampah

Peredaran Obat Berbahaya