JAKARTA – Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda. Suap sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (sekitar 419 juta rupiah) diberikan untuk mendapat persetujuian impor hasil perikanan. \
“Terdakwa Mujib Mustofa memberi uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Risyanto selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia terkait dengan penunjukkan terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perikanan Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Mohamad Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/12).
PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor-impor dan perdagangan ikan darat maupun laut. Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan, dan produk perikanan serta lainnya.
JPU Aziz menjelaskan pada Januari 2019, Mujib melalui Iwan Pahlevi menemui Risyanto untuk membicarakan peluang kerja sama antara perusahaannya dan Perum Perikanan Indonesia. Setelah itu, Muji pun intensif berkomunikasi dengan Risyanto untuk membahas peluang izin impor frozen pacific makarel tahun 2019.
Kebijakan Impor
Pada Juli 2019, tambah JPU Aziz, Mujib meminta Risyanto supaya memberikan kebijakan impor ikan dengan shipment periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang agar mendapat keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perum Perikanan Indonesia dari awalnya 1.000 rupiah per kilogram menjadi 500 rupiah per kilogram, namun hal itu tidak disetujui Risyanto.
Pada 30 Juli 2019, tambah JPU Aziz, Perum Perikanan Indonesia mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan frozen pacific mackarel sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton. “Pada Agustus 2019, terdakwa bertemu Risyanto di kantor Perum Perikanan Indonesia. Dalam pertemuan itu Risyanto menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor frozen pacific makarel sebanyak 150 ton dengan pemberian keuntungan dari terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia sebesar 1.300 rupiah per kilogram,” kata jaksa Azis.
Mujib lalu menawari Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni untuk impor frozen pacific makarel sebanyak 150 ton. Antoni menerimanya dengan keuntungan sebesar 200 rupiah per kilogram untuk Mujib. Antoni lalu mencari pemasok dari China untuk memenuhi kebutuhan ikan frozen pacific mackarel dan mendapat perusahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co.Ltd.
Pada 6 September 2019, tambah jaksa Aziz, produk impor dari China itu dibawa sebanyak 100 ton sampai di Pelabuhan Tanjung Priok lalu menuju pergudangan Muara Baru milik Perm Perikanan Indonesia. Setelah custom clearance selesai diurus Mujib, maka 100 ton ikan itu dibawa ke PT SIF dan dipasarkan PT SIF. ola/N-3