in

Peredaran Obat Berbahaya

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (13/12). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan mengedarkan obat keras berbahaya dan mengamankan barang bukti pil double l dan pil dextro total sebanyak 3.400.000 butir.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pengusaha Didakwa Menyuap Dirut Perum Perikanan

Peredaran Obat Berbahaya