Banda Aceh (ANTARA) – Kegiatan jual beli organ dan kulit hewan dilindungi masih terjadi, salah satunya terjadi di Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dalam perkara penjualan bagian tubuh dan kulit harimau
“JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Kamilin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada persidangan 26 September 2023, memvonis terdakwa Kamilin dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Ali Rasab Lubis, alasan JPU dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut menerima putusan majelis hakim karena hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.