Medan (ANTARA) – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap dua warga Kabupaten Karo terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris).
“Kedua tersangka yakni berinisial RP (30) dan RR (41) warga Kabupaten Karo, Sumut dengan barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Selasa.
Teddy mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual kulit harimau.
Kemudian, menurutnya personel melakukan pembelian dengan cara undercover buy di Jsalah satu penginapan Jalan Jamin Ginting Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.