in

Penjual Organ Satwa Langka Ditangkap di Sumut

MEDAN- Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap tiga orang penjual organ tubuh satwa langka.

Para tersangka antara lain dua penjual sisik trenggiling yakni SP (42) dan M (26) ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang. Lalu, penjual paruh Rangkong yakni MB (41) ditangkap di KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar AH Nasution Kota Medan.

Baca juga: Maskapai Garuda Indonesia Bawa Satwa Langka Dunia ‘Snow Leopard’

Baca juga: Pendapatan Anjlok Hingga 90%, Jakarta Aquarium & Safari Buka Donasi untuk Penyelamatan Satwa

“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan sisik Trenggiling sebanyak 36,7 Kg dan paruh Rangkong 1 buah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Sabtu (27/11/2021).

Dua harimau Sumatera penghuni Taman Margasatwa Ragunan (TMR) terinfeksi covid-19. Saat ini, dua harimau bernama Hari dan Tino tersebut menjalani isolasi.
Dua harimau Sumatera penghuni Taman Margasatwa Ragunan (TMR) terinfeksi covid-19. Saat ini, dua harimau bernama Hari dan Tino tersebut menjalani isolasi. (Instagram)

Subhan menyebutkan pada 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hadapi Lazio, Luciano Spaletti berharap Napoli bisa segera bangkit

SMP N 1 Bukittinggi Gelar Roadshow Literasi