in

Penting Diketahui Orangtua! Batas Minimal Usia Anak Masuk TK & SD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 melalui Permendikbud Nomor 44/2019, yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, 10 Desember 2019 silam.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Secara khusus Pasal 4 dan 5 mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK yang diatur dalam PPDB 2020?

  1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A;
  2. Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD meliputi:

  1. Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun; atau
  2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Bab II Pasal 6 Permendikbud diatur tentang tata cara PPDB untuk masuk SMP.

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Pasal 7 isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru yang akan masuk SMA/SMK (Kelas 10).

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Kelas 9 SMP.
  3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. (*/hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Intensifkan Komunikasi Untuk Lahan Bendungan Gunuang Nago

Dua Pasangan Non-Muhrim ‘Ngamar’ di Pantai Pasia Jambak