JAKARTA, METRO–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi penumpang perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui aturan ini para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/11).
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021,” tuturnya.
Menurutnya, aturan ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. Sehingga, pihaknya mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atat operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Selain itu, lanjutnya, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, terdapat beberapa ketentuan.
Diantaranya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan;
Serta, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Kebijakan Bernuansa Bisnis
Pemerintah telah membuat aturan baru bagi pengguna transportasi darat yang mana selain harus menunjukan vaksin minimal dosis pertama tapi juga menggunakan hasil negatif tes PCR atau Antigen bagi perjalanan sejauh 250 km atau perjalanan selama 4 jam.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, terdapat keanehan dalam tataran implementasi kebijakan tersebut. Bahkan, menurutnya hanya bagus di atas kertas saja dan nuansa bisnisnya makin kentara.
“Wacana kebijakan wajib tes antigen bagi pengguna ranmor pribadi, hanya bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada ada. Nuansa bisnisnya makin kentara,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin (1/11).
Tulus mengungkapkan, wajib antigen bagi penumpang bus juga dianggap kebijakan yang aneh. Masa tarif antigennya lebih mahal dari pada tarif busnya,” tuturnya.
Tulus melanjutkan, pengawasan di lapangan juga sangat sulit. Sebab akan berpotensi membuat chaos lalu -intas, khususnya untuk pengguna kendaraan pribadi. Akibatnya malah menimbulkan kerumunan,” ucapnya.
Dengan demikian, Tulus meminta pemerintah mempertimbangkan kembali terkait aturan perjalanan atau mobilitas transportasi. “Jadi pemerintah tidak boleh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen. Sekarang antigen mau mewajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy,” kecamnya. (*)