in

Penumpang Jarak Jauh Darat dan Laut Wajib Tes PCR, YLKI: Nuansa Bisnisnya makin Jelas

JAKARTA, METRO–Kementerian Perhu­bu­ngan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi penumpang perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Da­lam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui aturan ini para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perja­lanan tersebut berlaku ba­gi pengguna kendaraan ber­motor perseorangan, se­peda motor, kendaraan ber­motor umum, maupun angkutan penye­be­rangan,­” ujarnya dalam ke­terangannya, Senin (1/11).

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi da­rat dan angkutan penyebe­rangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021,” tuturnya.

Menurutnya, aturan ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. Sehingga, pihaknya mengimbau bagi para pe­mimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atat operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Selain itu, lanjutnya, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang mela­kukan perjalanan dalam ne­geri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, terdapat beberapa ketentuan.

Diantaranya, wajib me­nunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid­ Test Antigen yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, wajib me­nun­jukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan;

Serta, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Kebijakan Bernuansa Bisnis

Pemerintah telah membuat aturan baru bagi peng­guna transportasi da­rat yang mana selain harus menunjukan vaksin minimal dosis pertama tapi juga menggunakan hasil negatif tes PCR atau Antigen bagi perjalanan sejauh 250 km atau perjalanan selama 4 jam.

Yayasan Lembaga Kon­­sumen Indonesia (YLKI) mengatakan, terdapat ke­anehan dalam tataran implementasi kebijakan tersebut. Bahkan, menurutnya hanya bagus di atas kertas saja dan nuansa bisnisnya makin kentara.

“Wacana kebijakan wajib tes antigen bagi pengguna ranmor pribadi, hanya bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada ada. Nuansa bisnisnya ma­kin kentara,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin (1/11).

Tulus mengungkapkan, wajib antigen bagi penumpang bus juga dianggap kebijakan yang aneh. Masa tarif antigennya  lebih mahal dari pada tarif busnya,” tuturnya.

Tulus melanjutkan, pengawasan di lapangan juga sangat sulit. Sebab akan berpotensi membuat chaos lalu -intas, khususnya untuk pengguna kendaraan pribadi. Akibatnya malah menimbulkan kerumunan,­” ucapnya.

Dengan demikian, Tulus meminta pemerintah mempertimbangkan kem­bali terkait aturan perjalanan atau mobilitas tran­sporta­si. “Jadi pemerintah tidak bo­leh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian dire­duksi menjadi wajib antigen. Sekarang antigen mau mewajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy,” kecamnya. (*)

What do you think?

Written by virgo

7 Kebiasan Sehari-hari yang Bisa Ganggu Kualitas Tidur

Dari Glasgow, Presiden Joko Widodo Lanjutkan Lawatan ke Abu Dhabi