JAKARTA – Upaya pemerintah melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari dampak pandemi Covid-19 dengan memberi stimulus berupa subsidi bunga diharapkan tetap disalurkan secara hati-hati dan selektif agar betul-betul menyasar usaha yang memiliki prospek bertahan dan usahanya tetap berlanjut di masa mendatang.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Esther Sri Astuti, di Jakarta, Kamis (11/6), mengatakan jika melihat besaran stimulus yang diberikan ke UMKM relatif sangat kecil dibandingkan industri. Stimulus ke UMKM hanya dialokasikan sebesar 2,4 triliun rupiah, sementara insentif perpajakan untuk industri mencapai 94,6 triliun rupiah.
“Menurut saya, pemerintah hanya memberikan ‘sweetener’ melalui insentif UMKM. Sebaiknya, alokasi untuk subsidi bunga, dana restrukturisasi, dana penjaminan, LPDB perlu ditambah untuk meningkatkan efektivitas perbaikan UMKM akibat Covid 19,” kata Esther.
Dalam penyalurannya, dia mengimbau agar pemerintah jangan hanya berlaku sebagai sinterklas yang mau beri insentif kredit UMKM tanpa mengindahkan performa UMKM itu sendiri. “Jika memang UMKM itu tidak layak diberikan insentif ya jangan dikasih insentif, karena jika dipaksakan akan terjadi kredit macet,” katanya.
Skema Penyaluran
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan skema pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit maupun pembiayaan selama enam bulan kepada UMKM yang terdampak Covid-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dalam keterangan tertulisnya mengatakan tata cara pemberian stimulus ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.
Disebutkan, kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga atau margin dari pemerintah antara lain memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi 10 miliar rupiah dan mempunyai sisa pokok (baki debet) kredit atau pembiayaan sebelum pandemi Covid-19.
Bagi UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, bagi UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan di atas 50 juta rupiah, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan juga menyatakan bahwa UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan kumulatif lebih dari 10 miliar rupiah tidak dapat memperoleh bantuan stimulus berupa subsidi bunga atau margin,” kata Rahayu.
Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit atau pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi atau UMKM. n ers/E-9